PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian masalah lahan yang direncanakan untuk pembangunan Hunian tetap (Huntap) III di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, di Ruang Pertemuan Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (08/07).
Rakor tersebut dipimpin oleh Wali Kota Palu, Hidayat, yang dihadiri sejumlah pejabat Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di lingkup Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pihak yang mewakili instansi tersebut. Diantaranya, Kapolres Palu, AKBP. Moch Soleh, Dandim 1306 Donggala, Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi, Asdatun Kejati Sulteng sekaligus sebagai jaksa pengacara negara pelaksanaan pembangunan huntap Palu, Ferizal , dan Kejari Palu, Sucipto.
Dalam kesempatan itu, Walikota, Hidayat menyampaikan, bahwa pertemuan itu bertujuan menyamakan persepsi, seperti pada Huntap I di Kelurahan Tondo, Huntap II di belakang Mapolda, Huntap III di Kelurahan Talise lokasi eks STQ, Huntap IV di Kelurahan Duyu dan Huntap V di Kelurahan Balaroa.
Kata Hidayat, untuk Huntap 1 sampai Huntap 4 merupakan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir masa HGB-nya sejak 2019 lalu, dan luasnya sekitar 481 hektar yang telah ditetapkan untuk pembangunan Huntap.
“Upaya percepatanpun segera dilaksanakan, karena dari pihak Buddha Tzu Chi sudah sangat mendesak segera dibangun. Awalnya Huntap tersebut lokasinya di Lombok lalu, kemudian 0 digeser atau dipindahkan pembangunannya ke wilayah Kota Palu,” ujar Walikota.
Walikota juga menyampaikan, Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) boleh dikeluarkan di lahan yang bebas dan bukan di eks HGB. Namun herannya ada yang dikeluarkan di lahan eks HGB, Sehingga perlunya penyamaan persepsi dalam hal tersebut.
“Saya sangat bersyukur, kita semua yang hadir sependapat dan satu bahasa, dan kita semua bersatu pasti kita bisa selesaikan dengan baik. Apalagi progres pembangunan Huntap rehab rekom difokuskan tuntas di 2020 ini, dan di 2021 lebih difokuskan lagi kepada rehab rekon penguatan ekonomi,” terangnya.
Sementara itu, Asdatun Kejati Sulteng, Ferizal menyampaikan, bahwa lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lahan Huntap, data dan fakta di lapangan sesuai dengan peta pada lokasi pembangunan Huntap itu tidak masuk pada lokasi yang di klaim oleh masyarakat, dan apa yang sudah ditetapkan untuk pembangunan Huntap tidak sama sekali bersinggungan dengan masyarakat.
Sehingga, Wali Kota Palu punya kewenangan untuk mencari, menetapkan dan menyelesaikannya. Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Palu sudah sesuai, karena bekerja atas nama negara dan kembali juga untuk kepentingan masyarakat yang berdampak.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Palu AKBP Moch Soleh, bahwa pihaknya akan selalu mengawal semua proses dan kebijakan Wali Kota Palu untuk kepentingan masyarakat, sehingga lewat forum itu satu bahasa sangat diutamakan.
Dandim 1306 Donggala Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi berharap, lewat rakor pat itu, ada sinergi yang baik dan siap mengawal kebijakan Wali Kota Palu.
“Tentunya selama bekeja sesuai aturan dan atas nama negara, maka tak akan ada yang berani menggugat Wali Kota Palu, dan hal ini tidak perlu lagi membahas mundur, namun langkah kedepan itu yang terpenting untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana,” tegasnya.
Kejari Palu, Sucipto menambahkan, pihaknya juga mendukung apapun kebijakan Wali Kota Palu, selama masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Rakor kali ini hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu, Harahaf, Kepala Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinand Kana’ Lo, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan stakeholder terkait lainnya, serta para pejabat TNI dan Polri.(HAMID)