PALU – Pemerintah Kota Palu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melaksanakan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) Campak.

ORI campak dengan memberikan satu dosis tambahan vaksin campak kepada anak usia 9 hingga 59 bulan, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Kegiatan ini berlangsung mulai 30 Maret hingga 11 April 2026 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan.

Pelaksanaan ORI Campak ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/11/DINKES/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan pentingnya upaya komprehensif untuk mencegah perluasan penularan serta menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit campak.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan ORI Campak tingkat Kota Palu tersebut.

Salah satunya datang dari warga Kelurahan Talise, Siti Masyita, yang membawa dua anaknya untuk mendapatkan imunisasi di puskesmas setempat.

Menurut Siti, imunisasi ini sangat penting untuk menjaga kesehatan anak, terlebih di tengah kondisi KLB campak yang sedang terjadi.

Ia menilai pemberian vaksin campak menjadi langkah tepat untuk melindungi anak-anak, khususnya pada kelompok usia 9–18 bulan dan 19–59 bulan yang menjadi sasaran utama program ini.

Pemerintah Kota Palu pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memanfaatkan layanan ORI Campak demi memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan optimal dari penyakit campak.

Peningkatan kasus campak sendiri terjadi di sekitar 100 kabupaten/kota pada tahun 2025 hingga 2026.

Kondisi ini mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan respon imunisasi, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor IM.02.03/C/1082/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tentang Respon Imunisasi terhadap Peningkatan Kasus dan KLB Campak Tahun 2026. ***