PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menandatangani nota kesepahaman bersama unsur Forkopimda Kota Palu, di ruang kerjanya, Kamis (21/09).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muh. Irwan Datuiding Komandan Kodim 1306/Kota Palu Letkol Inf. Endang Sumardi, Ketua Pengadilan Negeri Palu Johanis Hehamony dan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah.

Nota kesepahaman tersebut berkaitan dengan peningkatan pendapatan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, dan pajak air bawah tanah.

Kemudian pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Kerja sama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin,” ujar Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, kata dia, ingin sekali membangun kesepahaman dengan semua pihak, khususnya dari unsur Forkopimda agar apa yang menjadi harapan, dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, daerah ini sangat tergantung, salah satunya dari sektor pajak daerah. Namun pihaknya melihat masih banyak pajak-pajak daerah yang belum berjalan dengan baik.

“Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik, maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah,” jelasnya.

Ia berharap, potensi pendapatan daerah dapat terkelola dan terserap dengan baik.

“Makanya dijalinlah kerja sama ini agar semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay