PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur mekanisme usaha sarang burung walet. Saat ini, Perwali tersebut sedang dalam kajian di bagian hukum, baik di Pemkot maupun Pemprov Sulteng.
Kepala Dinas (Kadis) Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohammad Rizal, mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal mekanisme usaha sarang burung walet di Kota Palu.
Menurutnya, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Palu telah terbit. Perda Nomor: 2 Tahun 2021 itu berlaku tahun 2021 sampai 2041.
“Berdasarkan hal itu, maka saat ini sedang dilakukan proses penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai aturan turunan dari perda itu,” katanya, di ruang kerjanya, kemarin.
“Salah satu yang sedang dibuat sekarang ini adalah Perwali tentang Usaha Sarang Burung Walet,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, saat ini semua usaha sarang burung walet yang ada di Palu, belum berizin karena memang belum diatur.
“Nanti setelah terbitnya Perwali ini, maka kita akan minta kepada semua masyarakat yang sudah melakukan usaha sarang burung walet agar segera melakukan proses perizinan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Perwali nanti, pihaknya akan melihat izin usaha, maupun fisik bangunan tempat usaha tersebut.
“Kita akan atur mana bangunan yang boleh mana yang tidak boleh. Karena sekarang kebanyakan usaha walet itu hanya menambah di bangunan lama, itukan jelas secara konstruksi berbahaya,” jelasnya.
Rizal menambahkan, rumah yang konstruksi bangunan sebelumnya diperhitungkan hanya untuk dua lantai, tapi kemudian ditambah satu lantai lagi, maka jelas ada penambahan beban bangunan yang tentunya berbahaya.
“Pengaturan lain soal burung walet ini juga yakni zonasinya. Sekarang banyak keluhan masuk ke Pemkot akibat kebisingan dari usaha walet itu. Nah, inilah nanti juga akan diatur berapa radius jarak dari sekolah, rumah ibadah, termasuk rumah sakit. Ini semua kita akan atur,” terangnya.
Selain itu, lanjut Rizal, yang akan diatur juga adalah waktu bunyi yang tidak dibenarkan, termasuk volume suara berapa desibel yang akan digunakan
“Dalam perwali tersebut juga akan mengatur sanksi bagi usaha walet yang melanggar. Sanksinya bisa sampai pemberhentian usaha,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay