Pemkot Gelar PMPRB, Tindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

PALU – Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu menggelar kegiatan Penilaian Mandiri Pelayanan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022, Rabu (18/05).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti, bersama sejumlah pejabat Pemkot lainnya, seperti Kabag Ortal, Dr Ahmad Rijal Arma, pejabat Inspektorat, perwakilan OPD.

Sekkot mengatakan, model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management, digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah, khususnya di lingkup Pemkot Palu.

Hal senada juga disampaikan Kabag Ortal, Dr Ahmad Rizal Arma. Kata dia, pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: 564/RB.06/2022 perihal mekanisme PMPRB Tahun 2022.

BACA JUGA :  Pemkot Palu akan Hitung Laju Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kecamatan

“Reformasi birokrasinadalah proses perubahan yang tidak pernah berhenti. Pelaksanaan reformasi birokrasi akan tetap dilaksanakan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani,” katanya.

Reporter : Hamid

Editor : Rifay