PALU – Pihak DPRD Kota Palu meminta kepada pemerintah kota (pemkot) setempat agar menyelesaikan persoalan klaim masyarakat atas lahan hunian tetap korban likuefaksi Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Ketua Komisi B DPRD kota Palu Ridwan H Basatu, di Palu, Selasa mengatakan klaim lahan hunian tetap (huntap) oleh sejumlah masyarakat di kota itu sangat mempengaruhi dan mengganggu proses pembangunan hunian korban bencana.
“Kami ingin ketegasan eksekutif menyelesaikan persoalan ini. Apalagi batas waktu warga yang tinggal di hunian sementara kurang sisa 11 bulan ke depan,” ujar Ridwan yang juga politisi Partai Hanura.
Menurut dia, sisa waktu yang ada harus secepatnya dimaksimalkan untuk kegiatan pembangunan hunian, sebab warga setempat sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak.
Warga korban gempa dan likuefaksi Petobo sebagian besar tidak ingin direlokasi ke tempat yang baru, mereka lebih memilih menetap di kelurahan itu apapun kondisinya, oleh karena itu pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Pemkot Palu, sekitar 115 lahan di Petobo dimanfaatkan untuk pembangunan huntap, namun sebagian lahan tersebut telah dikuasai sejumlah orang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang diterbitkan badan pertanahan, padahal lokasi tersebut merupakan tanah negara.
“Pembangunan huntap untuk korban likuefaksi Petobo rencananya akan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Warga setempat mengambil inisiatif membersihkan lahan menggunakan alat seadanya,” ungkap Ridwan.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hidayat beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya bersama Badan Pertanahan akan menginventarisir lahan yang belum bersertifikat untuk dijadikan huntap karena di lokasi tersebut sudah terjadi tumpang tindih sertifikat.
“Kami bersama Badan Pertanahan Nasional mencari mana lahan-lahan yang belum terjual dalam artian belum bersertifikat sehingga secepatnya bisa dibangun hunian,” ujar Hidayat.
Menurut wali kota, penyelesaian tapal batas antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang berada di Kelurahan Petobo dan Desa Ngatabaru sudah rampung.
Kedua kepala daerah itu telah bersepakat menggeser tapal batas sekitar 800 meter ke arah timur wilayah administratif Kabupaten Sigi untuk kepentingan pembangunan huntap.
Berdasarkan histori, perbatasan antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi, saat itu Sigi masih masuk wilayah teritorial Kabupaten Donggala menjadi lahan sengketa antara warga Petobo dan warga Desa Ngatabaru sekitar tahun 1998 dan saat ini status batas kedua wilayah tersebut sudah jelas berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri.
Saat ini proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Palu terus berlangsung yang ditetapkan sebagai lokasi huntap guna memenuhi kebutuhan hunian warga terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi. (MELDA/ANT)