SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi berupaya untuk mensingkronkan antara data kependudukan antara pemerintah kabupaten dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan pada Rapat Koondinasi Kependudukan Tingkat Kabupaten Sigi tahun 2021,di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (26/04).
Rakor ini juga dihadiri Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala BKAD Kabupaten Sigi, Ketua KPU Sigi Hairil dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Kadis PMD Kabupaten Sigi, para Camat, dan para Kepala UPT Dukcapil.
Bupati Sigi Moh Irwan mengatakan bahwa, rapat koordinasi Ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan di KPU beberapa hari yang lalu. Ada hal-hal yang memang perlu harus dikuatkan seperti, data yang berulang-ulang.
“Dalam penguatan dan pemutakhiran data ini, agar rangkaian kita harus terstruktur dan sistematis mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten,” harapnya.
Selanjutnya ia juga menekankan, agar keinginan Pemerintah Pusat melalui KPU Pusat, agar bisa untuk di tindak lanjuti. Minimal data ini bisa seimbang dan berjalan dengan baik, sehingga apa yang diinginkan bisa tercapai.
Selanjutnya Irwan mengatakan bahwa Camat menjadi ujung tombak untuk memvalidasi data tersebut. Ia berharap agar Desa melakukan musyawarah Desa yang dikoordinir oleh Camat.
Bagi Desa-desa yang belum/tidak melakukan Musdes agar diberikan sangsi. Bupati berharap, data musdes, validasi data untuk orang meninggal ini bisa dipadukan/diikat di penguatan ADD.
Sementara itu, Ketua KPU Hairil mengatakan bahwa, KPU dan Bawaslu tidak fokus hanya semata untuk mengurusi data pemilih, karena data pemilih ini bagian terkecil dari semua data kependudukan yang ada. Data pemilih juga dipengaruhi dengan adanya yang meninggal dunia, ganda, tidak memiliki KTP elektronik.
“Oleh karena itu KPU berkomitmen tidak semata-mata hanya data pemilih,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Steny Marini Pettalolo mengatakan bahwa, Bawaslu dan KPU membutuhkan bantuan Pemda dalam pemutakhiran data berkelanjutan untuk menghadapi Pemilu Nasional 2024.
Pada kesempatan itu juga Steny memberi saran agar tindak lanjut dari Rakor ini, apabila sudah dilaksanakan di kecamatan, maka dapat data-datanya langsung disandingkan dengan data KPU/Bawaslu.
Reporter: HADY
Editor: NANANG