POSO – Gilang Alfiansyah alias Gilang, mantan narapidana kasus terorisme asal Poso, menyatakan dukungannya terhadap Satuan Tugas (Satgas) Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di wilayah Kabupaten Poso.

Gilang sebelumnya ditangkap pada 12 Juni 2022 atas keterlibatannya dalam kasus terorisme.

Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim tertanggal 3 Mei 2023.

Setelah menjalani masa hukumannya, Gilang dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kini, Gilang telah kembali ke keluarganya di Poso Kota. Ia menjalani kehidupan baru dengan bekerja sebagai pembantu tukang bangunan bersama pamannya dan membangun usaha ternak ayam kampung silangan di lahan milik orang tuanya.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya di masa lalu dan menjadikan pengalaman pahit selama di lembaga pemasyarakatan sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya.

Salah satu penyesalan terdalamnya adalah tidak bisa menghadiri pemakaman neneknya saat sedang menjalani hukuman.

“Selama di dalam, kehidupan sangat keras. Saya sangat menyesal, dan sekarang ingin memperbaiki hidup,” ucap Gilang.

Ia berharap Satgas Madago Raya tetap aktif melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap dirinya serta para eks napiter lainnya agar tidak kembali terjerumus dalam pemahaman radikal.

Gilang juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Poso agar memberikan pelatihan keterampilan dan menyediakan lapangan kerja bagi para mantan narapidana terorisme. *