PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honor daerah Tahun 2020, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan para oknum nakal yang memasukan tenaga honorer siluman untuk mendapatkan SK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Kepala Bidang Guru, Tenaga Kependidikan (GTK), Dikbud Parimo, Sunarti Masanang, Selasa (25/08), mengatakan, terhitung sejak tahun ini pihaknya tidak lagi meminta usulan tenaga honorer dari sekolah dan korwil kecamatan.
“Kami langsung tarik dari sistem, siapa guru honor yang valid datanya terhitung sejak 30 Desember 2019, merekalah yang mendapat SK Bupati,” jelasnya.
Apabila datanya valid untuk Tahun 2019, maka SK-nya akan dikeluarkan tahun ini. Sementara yang Tahun 2020 akan dikeluarkan di 2021.
“Mereka yang baru menjadi honor satu tahun belum mendapatkan, itu baru terhitung nanti tahun berikutnya setelah sistem dinyatakan valid,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer melalui dapodik untuk melihat keaktifan guru berdasarkan beban mengajar atau jumlah jam yang diberikan.
Apabila di dalam sistem tidak mencukupi seusai dengan standar, maka dipastikan guru yang bersangkutan tidak valid.
“Secara sistem, yang memiliki beban mengajar cukup, secara otomatis tenaganya dibutuhkan. Kalau dia tidak valid berarti mengalami kelebihan tenaga di sekolah itu,” jelasnya.
Ia mengakui, ketika masih menggunakan sistem manual, sering terjadi pembengkakan jumlah tenaga honorer.
“Dengan adanya metode ini diharapkan menghilangkan upaya semacam itu,” harapnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay