Pemkab Morowali Terima Dana Insentif Fiskal dari Kemenkeu RI Rp 11 Miliar Lebih

oleh -
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyerahkan secara simbolis Insentif Fiskal kepada Pj Bupati Morowali, Ir.H.A. Rahmansyah Ismail, di Gedung Sasana Bakti Praja lantai 3, Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat. Senin (06/11) (FOTO : dok Humas Pemkab Morowali)

MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menerima insentif fiskal sebesar Rp. 11.237.981.000 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (06/11).

Insentif fiskal tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Morowali, Ir.H.A.  Rahmansyah Ismail, di Gedung Sasana Bakti Praja lantai 3, Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat.

Insentif diserahkan untuk pengendalian inflasi dan diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 tahun 2023.

Selain Morowali, insentif itu juga diberikan kepada 24 kabupaten lainnya, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ketiga, dengan total sebesar Rp 340 Miliar, dengan alokasi tertinggi Rp 11,9 Miliar dan terendah Rp 8,6 Miliar.

Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan relaksasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Pada kesempatan itu,  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap, daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya.

“Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah pertama itu beda-beda. Hari ini dapat, tiga bulan lagi daerah yang dapat. Kompetensi cukup berjalan sangat baik,” katanya.

Dia juga menekankan, akan terus mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja, dan juga siap mendukung capasity building, training termasuk memperbaiki lokal racing power, dan digitalisasi.

Ditambahkannya,  selain itu insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat derajat dan penggenjot penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.

“Kebijakan transpor ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja anggaran pendapatan belanja (APBN), ibaratnya sebagai shock  absorber, tutupnya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin