DONGGALA – Setelah memiliki dokumen PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah), kini giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menyiapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Pengusulan tersebut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Donggala, dengan lebih awal melakukan pengusulan untuk mengikuti asesmen uji kompetensi.

“Saat ini kami sedang menyiapkan lima orang untuk mengikuti ujian calon TACB yang difasilitasi Direktorat Kebudayaan Kemendikbud RI. Nantinya para calon itu akan diuji oleh tim assesor, apakah memiliki kompetensi atau tidak untuk menjadi tim ahli,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Donggala, Rosmawati, Kamis (21/04).

Menurutnya, calon yang diajukan untuk mengikuti asesmen tersebut adalah mereka yang selama ini memiliki aktivitas dan minat terkait kebudayaan, khususnya masalah cagar budaya, di antaranya  memiliki latar belakang di bidang arkeologi, arsitek, budayawan, dan sejarawan. 

Dalam penyediaan pilihan sertifikasi tersebut, kata Rosmawati, terdiri dari dua pilihan, yaitu sertifikasi tingkat pratama dan madya. Namun karena Kabupaten Donggala baru pertama kali akan mengikuti uji komptensi, maka memilih tingkat pratama dulu.

“Harapan kita ke depan adalah bagaimana dulu Kabupaten Donggala memiliki TACB agar bisa melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” jelas Rosmawati.

Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar setiap kabupaten/kota dan provinsi membentuk TACB, kemudian melaksanakan tugas penetapan. Sebab pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi,atau satuan geografis yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota, berdasarkan Tim Ahli Cagar Budaya.

Di Kabupaten Donggala sendiri ada banyak bangunan peninggalan bersejarah yang diduga memiliki nilai cagar budaya, di antaranya bangunan bekas perkantoran zaman pemerintah Hindia Belanda, gudang kopra peninggalan Belanda, rumah penduduk berarsitektur lama, rumah ibadah, dan lainnya.

Namun dari beberapa bangunan yang diduga memiliki nilai cagar budaya tersebut belum memiliki legitimasi, sehingga sampai saat ini belum pernah ada penetapan berdasarkan kajian tim ahli terhadap bangunan di Kota Tua Donggala.

“Karena itu, semoga dengan adanya terbentuk TACB Kabupaten Donggala, maka bisa ada beberapa bangunan yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan mekanisme penetapan yang mengacu undang-undang,” harap Rosmawati.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay