DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, belum memperbolehkan pihak sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena masih tingginya kasus Covid-19 di daerah itu.
Sebelumnya, beberapa sekolah di Kota Donggala sudah mengirimkan formulir ke orang tua, apakah setuju atau tidak dilaksanakan pembelajaran tatap buka di sekolah.
Salah satu poin yang dinilai berat adalah, hal-hal yang timbul akibat Covid-19 tersebut adalah tanggung jawab orang tua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, H. Kasmuddin, mengatakan, sejak adanya pandemi, sudah ada kebijakan Pemkab Donggala agar tidak melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Apalagi, kata dia, adanya penambahan jumlah warga yang positif Covid-19, belakangan ini, sehingga proses belajar diharapkan tetap berjalan dengan sistem online.
“Untuk sementara kita berpatokan dengan surat edaran gubernur bahwa zona hijau dan zona oranye boleh melakukan tatap muka. Tapi karena Donggala masuk zona merah, maka pelaksanaan belajar tatap muka belum bisa dilakukan,” tegas Kasmuddin saat dihubungi media ini, Senin (28/09).
Menurutnya, proses belajar tatap muka akan diinformasikan kembali oleh pemerintah ke sekolah-sekolah, bila situasi sudah dinilai aman.
Sementara itu, Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin, mengatakan, pihaknya memang belum mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Untuk SLTA karena wewenangnya provinsi, maka kita sudah minta pada gubernur tentang kebijakan tersebut,” jelas Yasin.
Pantauan media ini di beberapa sekolah di Donggala, melakukan menerapkan sistem belajar dengan cara memberikan lembaran tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah dalam tempo tiga hari atau lima hari.
Siswa hanya diperbolehkan datang ke sekolah dua kali seminggu. Hasil pekerjaan rumah mereka bawa ke sekolah sesuai jadwal hari yang ditentukan secara bergiliran.
Sebagian mata pelajaran dikirim melalui online ke siswa untuk dikerjakan di rumah.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay