SIGI, – DPRD Sigi Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi, menyetujui Perda Perubahan Kedua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut, disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi Rabu 13 Juni 2023.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdiyanti serta Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menyampaikan bahwa, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut berdasarkan surat yang disampaikan oleh Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng,p pada tanggal 06 juni 2023, NOMOR : 11.3.2/1901/RO.ORG/.
“Dengan diterimanya hasil kerja Pansus I yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 13 maret 2023,” jelas Rizal.
Politisi Partai Golkar itupun menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan tersebut.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat yang kita cintai,” ujar Rizal Intjenae.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan atas hasil rumusan Raperda itu, yang dilanjutkan penyerahan dokumen negara tersebut oleh ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, kepada Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi yang di saksikan seluruh yang hadir dalam sidang tersebut.
Reporter: ***/Hady