PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid.
Keduanya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 24,9 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah oleh JPU Nur Sricahyawijaya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (14/12).
Dalam amar tuntutannya, Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, jumlah jenis sabu yang dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng,” kata Nur
Atas tuntutan tersebut, masing-masing penasehat hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk mengajukan pembelaan.
Sidang lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus dan akan dibuka kembali pada Senin (21/12) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (25/06).
Reporter : Ikram
Editor : Rifay