DONGGALA – Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa bersama jajarannya dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama pemerintah pusat, di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (14/10).
Rakor tersebut dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus law.
Sementara itu, pihak pemerintah pusat sendiri diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mohammad Tito Karnavian dan lembaga negara lainnya beserta Bupati/Wali Kota, Gubernur dan Forkopimda se-Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, menyampaikan, unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law masih terus berlangsung.
“Olehnya tugas pemerintah adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja,” urai Mahfud.
Sementara itu, Koordinator Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, dalam UU tersebut, upah minimum tetap ada. Demikian juga pesangon, hak cuti baik hamil maupun lainnya juga masih ada.
Karena itu, kata dia, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, juga menjadi agenda pemerintah daerah.
“Terutama dalam reformasi struktural. Sehingga apabila tidak adanya reformasi struktural dan percepatan tranformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif,” katanya.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay