Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Diharap Memahami Social Skill

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah, Senin (21/10).

Kegiatan yang ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bekerjasama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, mulai tanggal 21 Oktober – 01 November 2024.

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membangun daerah.

Untuk itu, menurut Sekkot, pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Sekkot menjelaskan, secara regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  OJK Sulteng Catat Pertumbuhan Positif dan Stabilitas Industri Jasa Keuangan Hingga Juli 2024

“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” kata Irma.

Dia menambahkan, melalui PAD, pemerintah daerah diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Oleh karena itu, lanjutnya, kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

BACA JUGA :  Forum CSR Diminta Kedepankan Transparansi

Sejalan dengan sistem perpajakan daerah, kata dia, maka upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu.

“Pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” ujarnya.

Sehingga, tambahnya, pengawasan pajak daerah dilakukan dilakukan pendekatan pengawasan preventif dan pengawasan represif.

Lanjut Sekkot, dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas.

Melalui diklat ini, pihaknya berharap tidak hanya sebatas membahas technical skill semata, namun yang perlu juga dikuasai petugas pengawas dan juru sita pajak daerah adalah social skill, yakni keterampilan sosial.

“Pendekatan secara kekeluargaan dengan tetap melihat kondisi sosial, adat istiadat, agama, serta kebiasaan di tengah masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Dukung Peningkatan Kompetensi Guru

Reporter : */Hamid
Editor : Rifay