Pemerhati Minta Transparansi Penanganan Penyintas

oleh -
Egar Mahesa, S.H.,M.H.,C.DM

PALU- Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta transparansi publik penanganan penyintas bencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Mautong (PADAGIMO).

“Dalam penyelesaian penyintas bencana PADAGIMO yang masih belum jelas statusnya sampai hari ini,” kata Ketua LPKN Egar, dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Rabu (14/9).

Pemerhati yang juga pengajacara ini mengaku, ia memiliki dua agenda besar dalam penanganan penyintas PADAGIMO di antaranya, mengajukan gugatan terhadap pemerintah atas nasib penyintas bencana PADAGIMO.

Olehnya kata dia, pemerintah semestinya memberlakukan perhatian khusus. Belum lagi pasca diterpa bencana, disusul lagi musibah wabah covid19.

“Dan lebih parahnya lagi, seketika bagaikan Negara Abda Kadabra BBM khususnya Pertalite bagaikan roket naik ke angkasa,” kata ketua LPKN

BACA JUGA :  Akhirnya Sertifikat Milik Samsidar Dikembalikan oleh BRI

Menurutnya, ini semua harus dipertanggungjawabkan oleh legeslatif dan yudikatif di hadapan rakyatnya sendiri.

Sedangkan hal lainnya, kata dia, jika dalam kajian tim khusus observasi LPKN Republik Indonesia (Agen Tiliksandi) jika menemukan adanya penyelewengan dana bantuan bagi penyintas bencana sebagaimana terjadi di PADAGIMO.

” Maka akan tidak segan-segan kami akan gelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ini akan saya awali dengan kordinasi-kordinasi dengan pihak KPK maupun pihak-pihak terkait,” kata Advokat lagi bersinar ini.

Ia mengatakan, jangan sampai permasalahan hak penyintas bencana PADAGIMO, dimanfaatkan lagi dalam momentum-momentum politik akan datang, dan rakyat harus dicerdaskan jangan sampai terjerumus dengan janji-janji.

BACA JUGA :  Penyidikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Delivery Tower Mandek

“Yah fakta sudah berjalan sejauh ini, kan antara dassein (peristiwa konkrit) and dassollen (peraturan hukum) sangat jauh dari harapan rakyat kita khususnya,” bebernya.

Maka dari itu, ia mengajak semua elemen masyarkat yang merasa haknya atas akibat bencana PADAGIMO dapat bergabung dan berhimpun di Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) LPKN Republik Indonesia, dengan data-data rill yang ada.

“Sehingga memudahkan melakukan pemetaan-pemetaan hak, salahsatunya penerima dana stimulan yang tidak sesuai dengan hak kondisi sebenarnya,” bebernya.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dilantik Sebagai Anggota MPWN 2024-2027

Ia berharap , pemerintah lebih transparan atas penanganan dan pemberian hak-hak penyintas. Selain itu meminta DPRD Provinsi Sulteng, wabil khusus DPR Republik Indonesia ikut menolak kebijakan naiknya bahan bakar minyak (BBM) beberapa saat yang lalu agar keadilan berpihak pada rakyat Indonesia.

“Kita semua merasakan dampak dari naiknya BBM ini hampir mempengaruhi semua lini sektor,” mengakhiri.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG