SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), menandatangani Perjanjian Kerja Sama berupa pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas yaitu, peningkatan kualitas Jalan Bora-Pandere yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, di Aula Kantor Bupati Sigi, Kamis (31/08).
Ruas jalan Bora-Pandere, merupakan salah satu ruas jalan yang dipandang dapat memenuhi aspek ekonomi, aspek kebencanaan, aspek ekologi dan aspek sosial, sebagai pendukung utama dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi. Olehnya itu, pembangunan atau peningkatan kondisinya tidak dapat dielakkan.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan juga menyampaikan bahwa, peningkatan kualitas ruas jalan Bora-Pandere dilaksanakan sepanjang lebih kurang 22 km, yang menghubungkan Kecamatan Sigi Kota, Kecamatan tanambulava dan Kecamatan Gumbasa.
Sepanjang 4,62 KM ruas jalan tersebut, berada di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu, merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.44 tahun 2017 maka ruas jalan Bora-Pandere yang melintasi Taman Nasional Lore Lindu, ditindaklanjuti melalui proses perjanjian kerjasama yang disetujui oleh Kementerian LHK melalui Dirjen KSDAE.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian LHK, Dirjen KSDAE, BBTNL dan segenap pihak yang telah berperan dalam terwujudnya kerja sama ini, demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam,” kata Bupati Sigi.
Turut hadiri Dirjen KSDAE, Kepala BBTNL dan Para Kepala OPD terkait Pemda Kabupaten Sigi.
Reporter : Hady