PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Moh Takdir, terdakwa penganiayaan terhadap penyandang disabilitas, Slamet Putra.

Vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkannya dipenjara selama 12 tahun.

“Terdakwa Moh Takdir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif, yaitu dakwaan Kesatu, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (18/07).

Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti berupa parang, martil dan batu, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan jacket, sepeda motor, dan helm dikembalikan kepada terdakwa.

Usai membacakan putusan, Zaufi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Hal yang sama juga ditanyakan kepada JPU.

Pada 27 Desember 2023, bertempat di salah satu kafe di Jalan Setia Budi, Kota Palu, terdakwa Moh. Takdir memukul dengan martil dan menebas menggunakan sebilah parang secara berulang terhadap korbannya Slamet Putra yang menyebabkan meninggal dunia.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay