PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, memutus Rektor Univesitas Tadulako (Untad) telah menyalahi aturan Menristekdikti dalam hal pemberhentian Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Dr. Nisbah.
Dalam putusan Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL, majelis hakim menyatakan bahwa sejak diangkat menjadi anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 433/Kpts/KPU/Tahun 2013 dengan masa jabatan 2013-2018, maka posisi dan kedudukan jabatan Lektor tidak pernah dinonaktifkan atau dibebaskan sementara melalui surat keputusan dari pejabat administrasi yang berada di lingkungan Untad ataupun dari pejabat di lingkungan Kementerian Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi.
Olehnya, pemberhentian Nisbah sebagai Wadek tersebut bertentangan dengan Peraturan Menristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako Paragraf 6 Pemberhentian Pimpinan Organisasi pasal 68 terdiri atas ayat 1, 2 dan 3.
Selain itu, majelis hakim juga menganggap bahwa pihak tergugat (Rektor) telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana dijelaskan dalam asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr. Nisbah, S.sos, M.Si sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2017-2021 tanggal 8 November 2019 adalah perbuatan yang melanggar serta bertentangan dengan peraturan Menristekdikti,” tegas Majelis Hakim.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa Keputusan Rektor Untad tersebut tidak sah, dan meminta agar dapat dikembalikan status dari penggugat (Dr Nisbah), kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sesuai Keputusan Rektor Untad Nomor: 3952/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dosen yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Untad pengganti antar waktu masa jabatan 2017-2021 tertanggal 30 April 2019. (FALDI)