PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Tahir.

Salinan putusan tersebut diserahkan oleh Pengadu, Abdul Majid kepada Staf Pengaduan Bawaslu Sulteng, Abdul Salim, Kamis (25/06).

Abdul Salim mengatakan, mengacu pada putusan DKPP tersebut, maka Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi. Namun, hingga kini, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI mengenai model pengawasan yang akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.

“Mungkin besok atau lusa arahannya pasti sudah ada,” katanya.

Secara umum, kata dia, apabila dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana yang dimaksud dalam putusan DKPP itu tidak dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW), maka pihaknya melalui Bawaslu RI akan melaporkan ke DKPP.

Terpisah, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengaku, pihaknya sudah mengetahui bahwa salah satu Anggota KPU Parimo diberhentikan oleh DKPP.

“Sekarang sisa menunggu karena PAW itu kewenangan KPU Pusat. Kalau masalah pasti, ya sudah pastilah kami melakukan (PAW) itu. Saya yakin, KPU RI secepatnya melakukan pergantian karena putusan sudah dibacakan,” tegas Tanwir.

Menurutnya, proses PAW tersebut tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada di Parimo yang sudah berlangsung saat ini, sebab hal tersebut juga bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.

Diketahui, sebanyak tujuh anggota DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu terhadap Komisioner KPU Parimo, Tahir, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP melalui putusan Nomor: 010-PKE-DKPP/I/2020, menegaskan sanksi pemberhentian secara tetap kepada teradu Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut (Rabu tanggal 24 Juni 2020).

“Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang diperoleh MAL Online di Bawaslu Sulteng, Kamis (25/06). (FALDI)