PALU – Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, angkat bicara menjawab pertanyaan sejumlah kalangan terkait belum rampungnya pekerjaan pembangunan Jembatan V, bahkan sudah menyeberang tahun.

“Menyeberang tahun dibolehkan sesuai Perpres Nomor: 16 Tahun 2018. Saya rasa tak perlu dimasalahkan karena sesuai aturan itu boleh,” kata Kepala Dinas PU Kota Palu, Iskandar Arsyad kepada MAL, Ahad (12/01).

Ia menjelaskan, substansi Perpres tersebut menjelaskan bahwa pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan tahun berkenaan, dapat dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap mengacu dokumen kontrak yang ada serta peraturan lainnya.

Menurutnya, saat ini pihak pelaksana sudah siap merampungkan pekerjaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

“Ditargetkan Maret 2020. Namun demikian tetap dilakukan percepatan. Semua bahan sudah siap,” pungkasnya.

Pantauan awak media ini di lapangan, Ahad sore, pekerjaan pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Kelurahan Nunu dan Tatura Utara tersebut terus berjalan secara dengan baik. (HAMID)