Pembahasan RAPBD 2018

oleh -
Sekretariat DPRD Palu

OLEH: AMRAN AMIER*

PEMBAHASAN Rancangan APBD Kota Palu tahun 2018 terhambat. Sejumlah Anggota DPRD memboikot rapat-rapat. Mereka juga sudah memastikan takkan mengikuti setiap agenda rapat pembahasan RAPBD 2018. Akibatnya, RAPBD 2018 terancam terlambat disahkan.

Alasan para legislator, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Timur-Mantikulore, RAPBD 2018 tidak mengakomodasi aspirasi konstituen mereka. Mereka baru akan ikut membahas, bila aspirasi itu telah diakomodir.

Ketidakhadiran para legislator ini tentu membuat rapat-rapat di Dewan Kota tidak kuorum. Dan, rapat pun harus ditunda. Hal ini sudah dibuktikan Senin pekan lalu, agenda pembacaan jawaban dari wali kota terpaksa ditunda karena tidak kuorumnya jumlah peserta rapat. Sejauh ini, DPRD belum lagi mengagendakan kapan rapat tersebut kembali digelar.

BACA JUGA :  HUT ke-46 Kota Palu Diharap Jadi Momentum Memperbanyak Program Pro Rakyat

Menurut Anggota DPRD Kota Palu dari Dapil Palu Timur-Mantikulkore, Ridwan Alimuda, ketidakhadiran tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dengan anggota DPRD lainnya dari dapil yang sama.

Dia mengatakan, banyak aspirasi konstituen yang saat reses yang tidak dimasukkan dalam RAPBD. Aspirasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Pemkot terkesan mengesampingkan aspirasi masyarakat.

Dia berharap, Pemkot dapat mengakomodir hasil reses dari semua wilayah agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

Anggota DPRD Kota Palu, Hamsir mengatakan, pengesahan APBD 2018 tidak bisa terlambat, karena akan berdampak sanksi, yakni tidak dibayarkannya gaji anggota DPRD dan Pemkot.

BACA JUGA :  Kondisi Pasar Bambaru Makin Sulit, Pedagang Mengadu di DPRD Minta Penurunan Retribusi

Bukan hanya soal sanksi yang bakal diterima, bila RAPBD 2018 terlambat disahkan, maka besar kemungkinan pelaksanaan APBD 2018 terlambat. Dan ini artinya akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kota Palu.

Karena itu, masalah ini harus diselesaikan segera dan tuntas. Keinginan para legislator harus dibicarakan dan dicari titik penyelesaiannya. Minimal harus ada solusi terbaik bagi semua.

Legislator juga tak bisa memaksakan diri bahwa keinginan mereka harus diterima. Mereka harus mampu menerima penjelasan dari pihak yang merancang RAPBD Palu. Sebaliknya, Perancang APBD Palu 2018 harus mampu menjelasakan dengan obyektif dan jujur, mengapa aspirasi dari Mantikulore dan Palu Timur tidak dimasukkan.

Harus ada titik temu yang pas antara Pihak Eksekutif dan Legislatif agar pembahasan RAPBD 2018 bisa selesai segera. Keduanya tak bisa ngotot-ngototan. Karena bagaimanapun pembahasan RAPBD itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Ini harus menjadi pertimbangan. ***

BACA JUGA :  Rusman Ramli Terpilih Pimpin Komisi B DPRD Palu

*Penulis adalah Redaktur Senior Harian Umum Media Alkhairaat (MAL)