PALU– Pembacaan putusan terhadap Amirsan Syarifuddin terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mei 2011 hingga Januari 2021, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, ditunda.
Penundaan dilakukan, sebab Majelis Hakim menyidangkan dan memustuskan tidak lengkap.
“Sidang pembacaan putusan ditunda pekan depan, salahsatu anggota mejelis hakim lagi ikut ujian fit dan proper test,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty di Palu, Senin (1/11).
Hal senada disampaikan, kuasa hukum terdakwa, Yuyun, mengatakan , pembacaan putusannya tunda, sebab majelis hakim tidak lengkap.
Sebelumnya JPU Desianty, menuntut terdakwa Amirsan pidana delapan tahun penjara, membayar denda Rp3 miliar , subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa Amirsan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Dakwaan Kesatu).
Selain pidana penjara dalam tuntutannya, menetapkan barang bukti berupa, aset benda bergerak diantaranya, enam unit kendaraan roda empat dan aset benda tidak bergerak, enam lokasi tanah dan bangunan. Uang tunai sebesar Rp. 76 juta tersimpan di rekening 7795541985 dan uang tunai sebesar Rp11.4 juta tersimpan di rekening 7920569336 dirampas untuk negara.
Baca berita terkait: https://media.alkhairaat.id/amirsan-syarifuddin-didakwa-tindak-pidana-pencucian-uang/
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG