PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketentuan tersebut sudah termasuk larangan dan sanksi yang dikenakan jika melanggar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Darmiati, menguraikan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pemantau pemilu.
“Tidak boleh menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu. Jadi kalau bisa pakai warna yang netral saja, misalnya putih polos,” kata Darmiati, salah satu pemateri sosialisasi pengawasan partisipatif “Penguatan Pemantau Pemilu” di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (14/02).
Selain itu, kata dia, dilarang mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, juga tidak boleh masuk ke dalam tempat pemungutan suara.
“Tidak boleh menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta pemilu, membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam aturan telah ditetapkan sanksi-sanksi yang diberikan kepada pemantau pemilu yang melanggar, antara lain dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Kalau pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang merupakan tindak pidana dan/atau perdata, maka pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Darmiati juga menguraikan sejumlah hak dan kewajiban bagi pemantau pemilu. Kewajiban yang dimaksud, antara lain mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.
“Wajib menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan, menanggung semua biaya pemantauan, melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan,” urainya.
Tak hanya itu, pemantau pemilu juga wajib menghormati adat istiadat dan budaya setempat, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pemantau pemilu juga mempunyai hak mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara.
“Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan tahapan Pemilu ini bukanlah hal yang mudah, sehingga pentingnya peran pemantau pemilu untuk menjadi mata dan telinga Bawaslu. (RIFAY)