Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.