DONGGALA – Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Moh. Yasin mengatakan, pelantikan Datu Wajar Lamarauna sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Donggala tinggal menunggu penandatanganan SK oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
“Seluruh mekanisme pengajuan PAW sudah selesai. Insya Allah dalam waktu dekat tahapan proses akhir bisa selesai, karena sudah diajukan ke gubernur, tinggal menunggu,” jelas Moh. Yasin, kemarin.
Yasin menjelaskan, tidak ada kendala sehingga belum dilakukannya pelantikan terhadap Datu Wajar, melainkan hanya soal waktu saja.
Secara internal partai, kata dia, sudah selesai dan betul-betul tinggal satu tahapan yang belum selesai.
Menurut informasi, saat ini Rusdy Mastura sudah dalam pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan di Jakarta karena sakit.
Kondisinya sudah mulai membaik, sehingga bisa kembali beraktivitas.
Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno beberapa waktu lalu, yang menyatakan Datu Wajar Lamarauna memenuhi syarat sebagai PAW.
Sejak awal pihak KPU Donggala sudah menindaklanjuti seluruh mekanisme administrasi sejak 17 Maret lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD dengan menunggu SK pengangkatan dsri gubernur.
PAW dari Partai Gerindra atas nama Datu Wajar Lamarauna, karena anggota DPRD Donggala, Erlansyah (47 tahun) meninggal dunia, Ahad (26/2) lalu.
Erlansyah adalah anggota Partai Gerindra dari Dapil I (Banawa dan Banawa Tengah) peraih suara terbanyak pertama dengan perolehan 796.
Sedangkan peraih suara terbanyak kedua adalah Datu Wajar dengan jumlah 779 suara.
Secara keseluruhan perolehan total Partai Gerindra pada Dapil I setelah diakumulasi dari lima caleg waktu itu sebanyak 2.593 suara atau berada di posisi keempat.
Reporter : Jamrin AB/Editor : Rifay