PALU- Pelaku pencurian inisial Y dilumpuhkan petugas. Ia mencoba melarikan diri, saat dilakukan pengembangan kasus di Jalan Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Residivis ini melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polresta Palu. Dalam beraksi kadang sendiri dan ditemani rekannya. Saat beraksi dia bersama rekannya N juga ditangkap tim Jatanras Tadulako Polresta Palu.
Uniknya dia mencuri tanpa mengunakan kunci T seperti digunakan pencuri pada umumnya, tapi mematahkan stang motor yang dikunci dan mencabut kabel soket listriknya. Keahliannya ini dia dapatkan dari hasil menonton YouTube.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah mengatakan, penangkapan berawal laporan polisi kasus pencurian di Tavanjuka Mas. Mendapati laporan tersebut tim jatanras melakukan penyelidikan dan mendapat informasi Y berada di depan Alfamidi Jalan Wahid Hasyim.
“Tim Jatanras lalu bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku, hasil Interogasi Y melakukan aksi bersama rekannya N,” kata Kapolresta Palu Barliansyah saat konferensi pers di ruang Media Center Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (20/10).
Ia mengatakan, tim lalu menuju rumah N dan petugaspun mengamankannya. Adapun motif pelaku Y melakukan pencurian sebabkan faktor ekonomi.
“Hasil uang pencurian dipergunakan untuk membeli sabu dan melakukan foya-foya dan senang- senang,” ucap Barliansyah turut didampingi Wakasat Reskrim Iptu Alex dan Kabag OPS Kompol Alfian Joan Komaling.
Atas perbuatan dilakukan keduanya disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG