PALU- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa pembunuhan di Taman Ria Kota Palu, Anis Hubaib alias Abah akan dilaksanakan pada Selasa (9/11) pekan depan.
“Sidang perdana pembacaan dakwaan ditetapkan pada Selasa (9/11) pekan depan,” sebut Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Suhendra Saputra, kepada MAL Online, Rabu ini.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan di Taman Ria Kota Palu dengan terdakwa Anis Hubaib alias Abah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Suhendra Saputra, menyebutkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan di Taman Ria dilimpahkan Kejari Palu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Eko Raharjo.
“Perkara tersebut dilimpahkan Jum’at 29 Oktober dan didaftarkan pada Selasa 2 November dengan register nomor perkara 543/Pid.B/2021/PN Pal,” kata Suhendra, Rabu , (3/11).
Ia mengatakan, adapun majelis hakim akan menyidangkan dan memutus perkara, bertindak sebagai ketua majelis hakim Panji ,Prahistoriawan Prasetya Anthonie Spilkam Mona dan Allanins Cendana sebagai hakim anggota , panitera pengganti Maryanto Mantong Pasolang.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer pasal 340, subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpisah, JPU Dwi Eko Raharjo , membenarkan pelimpahan berkas perkara , dia sendiri sebagai JPU.
Reporter: Ikram