PALU – Tenaga kontrak atau honorer di Kabupaten Morowali sempat dibuat panik dengan adanya surat edaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, tanggal 24 Juli lalu.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa honorarium untuk para tenaga kontrak di daerah tersebut akan dihentikan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2018.
Alasannya, sesuai hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah oleh TAPD, bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 20l8, tidak akan mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2018.
Namun terkait surat edaran tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Bartholemeus Tandigala yang dihubungi dari Palu, Selasa (31/07), mengaku sudah memerintahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, untuk menarik surat edaran yang dimaksud.
Sebab kata dia, pembuatan surat edaran tersebut tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya.
“Saya sudah telepon tadi dia (Sekkab) suruh tarik surat edaran itu,” katanya yang mengaku sedang berada di Pontianak.
Meski demikian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng itu mengakui, saat ini Kabupaten Morowali memang agak kesulitan keuangan.
“Tapi nanti saja kebijakan (penghentian honorarium tenaga kontrak) itu diambil oleh Bupati definitif, karena itu bukan kebijakan saya,” tandasnya.
Diketahui surat edaran yang ditandatangani Sekkab Morowali, Moh Jafar Hamid selaku Ketua TAPD Morowali, kurang lebih berbunyi:
Berdasarkan hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bahwa sampai dengan akhir tahun anggaran 20l8 tidak akan mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018.
Atas dasar pertimbangan kemampuan keuangan daerah tersebut yang dinilai tidak dapat lagi membiayai anggaran belanja jenis Bantuan Biaya Pendidikan Umum dan Honorarium PTT/Kontrak, Tenaga Teknis Kontrak (penyapu jalan), Tenaga Pengajar Kontrak/Guru Bantu, Petugas Kesehatan Kontrak (Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Morowali, Rumah Sakit Pratama Paku dan Puskesmas), tunjangan kelangkaan profesi bagi dokter umum dan dokter gigi di Rumah Sakit Umum Morowali sampai dengan akhir tahun Anggaran 2018, maka dengan ini disimpaikan kepada semua OPD dimaksud bahwa mulai Tanggal 1 Agustus 2018, Pembayaran Honorarium yang dimaksud akan dihentikan sampai tanggal 31 Desember 2018.
Surat edaran tersebut sempat ramai dibicarakan di media sosial Facebook dan mendapat komentar yang beragam dari sejumlah warganet, diantaranya ada yang berstatus tenaga kontrak.
“Kalo kita bersatu khususnya rekan2 honor, dan kontrak di seluru SKPD untuk mogok kerja insya allah akan menyusul konfirmasi surat edaran yg di atas,, tpi kalo tdk maka hal yg lebih parah dari saat ini akan kita rasakan” komentar Rizky Alimudin.
Sementara Ami Nhaa menulis, “ubur ubur ikan lele besok so boleh libur lee”
Berbeda dengan itu, Ardhi Danu Randy menyatakan: siapa yg akn disalahkn??? persoalan PAD bkn merupakan barang baru, sejak berdirix kab. morowali sampai saat ini PAD tdk pernah mencapai target hal ini sdh merupakan rujukn tuk menetapkn PAD thn berikutx, seharusx jgnlh pemerintah n’ legislatif dalam menetapkn PAD mengedelankn egoisx,,yg pd akhirx menyengsarakn seluruh masyarakat seperti yg terjadi saat ini…pedomanilah kutipan kata bijak ini “Jika Kemampuanmu Sebesar gajah, Maka gunakanlah Kemampuan itu Sebesar Kerbau Karna Jika Suatu Saat Kamu Menghadapi Beban Yg Lebih Maka Gunakanlh Sisa Kemampuan yg Tersimpan”. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.