PDI-P Dapat Bantuan Rp60 Juta, Kesbangpol Palu Verifikasi Kelengkapan Administrasi

oleh -
Kegiatan verifikasi kelengkapan bantuan dana parpol yang dipimpin Kabid Politik dan Kewaspadaan Nasional, Kesbangpol Kota Palu Irsan Sidjo (tengah), Kamis (03/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Kewaspadaan Nasional, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Irsan Sidjo, memimpin kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik (parpol) Tahun 2020, Kamis (03/11).

Sejumlah unsur yang terlibat dalam verifikasi itu yakni pejabat di Kesbangpol, Sekretaris KPU dan Bagian Hukum Setda Kota Palu.

Verifikasi kali ini dilakukan kepada delapan parpol, di antara sepuluh yang memiliki kursi di DPRD Kota Palu.

Ke delapan partai yang dimaksud adalah Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, Hanura, PAN, Demokrat, PDI-Perjuangan dan Perindo.

Menurut Irsan Sidjo, verifikasi hari ini dilakukan kepada PDI-Perjuangan.

“Pada Pemilu Tahun 2019, PDI-Perjuangan memiliki sebanyak tiga kursi di DPRD Kota Palu, yaitu Achmad Alaydrus, Yopi Kekung, dan Abdul Fatah,” katanya.

BACA JUGA :  Habib Muhammad Maulana Aidid bin Jindan Akan Isi Ceramah Maulid Akbar di Pantoloan dan Lere

Sesuai perhitungan, kata dia, maka nilai bantuan untuk PDI-Perjuangan adalah sebesar Rp60 juta.

Menurutnya, verifikasi administrasi tersebut berupa kelengkapan SK DPP PDI-Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketum DPP.

“Verifikasi NPWP, SK autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan anggaran, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD Kota Palu,” urainya.

BACA JUGA :  Kesbangpol Palu dan BPIP Gelar Diskusi Aktualisasi Nilai Pancasila

Selanjutnya, surat pernyataan bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan bantuan dan bersedia dituntut apabila tidak sesuai dengan peraturan.

“Surat pernyataan harus ditandatangani Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Palu Ahmad Alaydrus bersama bendaharanya Arhami Arsyad,” terangnya.

Kata Irsan, sejumlah surat tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bantuan tersebut terhitung pada masa bhakti 2019 hingga 2024.

Kata dia, pengajuan bantuan sesuai dengan kebutuhan parpol masing-masing, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Besaran nilai per kursi itu pemerintah telah memiliki aturannya yang dihitung berdasarkan jumlah per satu suara sebesar Rp4 ribuan,” tandasnya.

Reporter : Hamid/Editor : Rifay