SIGI – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (14/12), telah memutuskan  jadwal pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sigi dari Partai NasDem, Surahman DJ Susarante, pada tanggal 18 Desember mendatang.

Di sisa jabatan ini, tugas Surahman di parlemen tersebut akan digantikan oleh Rudi Asiko.

SK PAW Anggota DPRD Sigi

Keputusan tersebut diambil setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng, Longki Djanggola Nomor: 171/581/Ro.OTDA-G.ST/2017  tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian Surahman DJ Susarante dan pengangkatan antar waktu Rudi Asiko sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi masa bhakti 2014-2019.

“Hasil Banmus tadi, PAW akan dilakukan pada 18 Desember mendatang,” singkat Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sigi, Hafid Laturadja.

Diketahui, PAW kepada Surahman dilakukan karena yang bersangkutan dinilai indisipliner pada partai yang telah mendudukkan dirinya sebagai anggota DPRD Sigi. Di DPRD, Surahman yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Dolo Raya itu duduk di Komisi II yang membidangi ekonomi, keuangan, pertanian dan peternakan.

Calon penggantinya, Rudi Asiko sendiri merupakan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sigi. (HADY)