DONGGALA – Sekretariat DPRD Kabupaten Donggala, telah menjadwalkan peresmian, pengangkatan dan pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Datu Wajar Lamarauna sebagai anggota DPRD Donggala masa bakti 2019-2024, tanggal 25 Mei mendatang.

“Rencana pelantikan tersebut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Donggala belum lama ini,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala, Ali Kadir, Rabu (17/5).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, rencana pelantikan tersebut berdasarkan SK Nomor 100.1.4.2/257/RO.PEM.OTDA-G.ST/2023 Tanggal 18 April 2023.

Sebelumnya telah beredar jadwal bahwa Datu Wajar Lamarauna akan dilantik sebagai PAW anggota DPRD tanggal 16 Mei lalu, namun mengalami penundaan.

“Yang pasti seluruh mekanisme pengajuan PAW sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Moh. Yasin.

Datu Wajar Lamarauna menjadi PAW setelah wafatnya anggota DPRD Donggala dari Partai Gerindra, Erlansyah, Ahad (26/2) lalu.

Erlansyah adalah anggota Partai Gerindra dari Dapil I (Banawa dan Banawa Tengah) peraih suara terbanyak pertama dengan perolehan 796. Sedangkan Datu Wajar berada di urutan kedua dengan jumlah 779 suara.

Secara keseluruhan, total perolehan suara Partai Gerindra pada Dapil I setelah diakumulasi dari lima caleg adalah sebanyak 2.593 suara atau berada di posisi keempat.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay