PALU – Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

Sesuai lampiran Peraturan KPU Nomor 8, tanggal 24 sampai 26 Agustus adalah masa pengumuman pendaftaran pasangan calon tersebut.

Untuk tahap pengumuman pendaftaran ini, KPU Kota Palu sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI, menyusul adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi terkait syarat partai politik yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah

MK melalui Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

“Kami menunggu dulu surat dari KPU RI karena pengumuman itu butuh template untuk sama-sama diikuti. Sama-sama kita ketahui, ada konsekuensi dari pengumuman itu pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat membuka rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, di aula kantor KPU setempat, Jumat (23/08).

Sebagai informasi awal, kata Idrus, penerimaan pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kota Palu, mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus.

Idrus menambahkan, rakor ini sendiri diinisiasi dalam rangka mempertemukan hal-hal yang mungkin belum sempat dikomunikasikan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Kata dia, KPU Palu telah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Kami menetapkan Rumah Sakit Anutapura Palu sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan. Ini yang krusial juga, karena pemeriksaan kesehatan ini dua institusi yang tergabung dalam satu tim, yaitu Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Palu dan Rumah Sakit Anutapura,” katanya.

Ia berharap, pada kegiatan yang menghadirkan pihak Rumah Sakit Anutapura, BNN, dan partai politik ini, terjadi umpan balik, sehingga tidak ada lagi yang mengganjal demi suksesnya pelaksanaan Pilkada.

“Kita lepaskan beberapa hal yang berbau sektoral yang mungkin mandatnya berbeda-beda, tapi tujuan kita sama bagaimana pendaftaran ini lancar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menambahkan, pendaftaran di tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 06.00 Wita.

“Nanti tanggal 29 kita mulai jam 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Wita,” katanya.

Ia mengingatkan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon agar memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah terpenuhi.

Ia juga mengingatkan agar LO dan dan operator silon dari masing-masing pasangan calon sudah terbentuk.

“Karena besok kita sudah mulai melakukan bimtek untuk silon. Ikuti petunjuk yang ada di PKPU 8. Utamanya untuk pasangan calon, surat penunjukkan LO dan operator silon, ditandatangani oleh partai pengusung. Andaikan belum terbentuk koalisinya, paling tidak salah satunya partai di situ sudah bagian dari partai pengusung untuk merekomendasikan LO dan operator silon, karena waktu sudah mepet,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada partai politik agar ketika mendaftar ke KPU, satu hari sebelumnya sudah menyurat ke KPU dan mencantumkan waktunya.

“Apabila ada jam yang sama, kami akan mendahulukan yang menyurat duluan,” jelasnya.

Terkait dengan pendamping yang akan ikut dalam pendaftaran, dibatasi sebanyak 60 orang. Namun dari jumlah itu, hanya 25 orang saja yang diperbolehkan masuk dalam ruang pendaftaran. Mereka adalah partai pengusung yang terdiri dari ketua dan sekretaris, keluarga (suami atau istri dari pasangan calon), termasuk Bawaslu.

“Sisanya di bawah dan KPU akan menyiapkan layar monitor,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, akan ada pemeriksaan dokumen bakal calon, dilanjutkan dengan penjelasan teknis-teknis pemeriksaan keseharan oleh tim pemeriksa kesehatan.

Iskandar menegaskan, saat pemeriksaan kesehatan nanti, satu pasangan calon hanya boleh didampingi dua orang. Artinya, kata dia, hanya boleh empat orang yang bisa masuk, ditambah satu LO. (RIFAY)