PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda  penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (19/01). Dipimpin Wakil ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, yang didampingi Wakil ketua II, Moh. Rizal, dan dihadiri perwakilan Pemkot Palu, Usman selaku staf ahli Wali Kota Palu, Sekretaris DPRD dan para anggota DPRD Kota Palu.

Dikesempatan itu, ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Mutmainah Korona, melaporkan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan, tetapi dikarenakan adanya surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) tanggal 1 oktober 2020 tentang tatacara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan Ranperda dan Rancangan peraturan kepala daerah. Maka dalam melakukan pembahasan, Pansus mengundur pembahasan karena menunggu surat balasan dari Kemendagri.

“Setelah menerima balasan surat Kemendagri, Pansus kembali melakukan pembahasan secara mendalam, konprehensif, dan detail mulai tanggal 23 sampai 26 Oktober 2020, dan Pansus melakukan konsultasi Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak anak di Biro Hukum Provinsi Sulteng,  tanggal 8 Desember 2020. Dimana beberapa catatan hasil fasilitasi tersebut menjadi rujukan dalam pembahasan Pansus yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2021,” ucapnya.

Politisi NasDem itu melanjutkan, secara keseluruhan, hasil fasilitasi pembahasan Ranperda penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Pansus tidak merubah secara substansi Ranperda tersebut. Yang meliputi. Pertama,  Perlindungan anak. Dua,  pemenuhan hak anak. Tiga, kewajiban dan tanggungjawab. Empat, partisipasi anak. Lima, kelembagaan. Enam, peran serta masyarakat. Tujuh,  pengendalian pembinaan dan pengawasan.

Kata Mutmainah, dalam ruang lingkup Ranperda tersebut, upaya penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak anak. Yakni, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dari segi seni budaya, dan hak perlindungan khusus.

“Adapun tanggungjawab perlindungan pemenuhan hak anak diberikan kepada, Pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dunia usaha dan media,” terangnya.

Dijelaskannya, Ranperda ini juga mengatur bagaimana mengembangkan partisipasi anak dalam penyelenggaran pemenuhan hak anak, dilakukan untuk melakukan kecakapan hidup  baik penyediaan kesempatan anak untuk terlibat. Yaitu, keterlibatan penyelenggaran pendidikan dan perlindungan anak dan lembaga masyarakat, maupun pengembangan partisipasi keorganisasian anak.

“Supaya Penyelenggaraan dan Perlindungan Hak Anak bisa terimplementasi dengan baik, maka pemerintah daerah dapat membentuk lembaga berupa, gugus tugas kota layak anak, aktivis Perlingdungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Satuan tugas Perlingdungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Pusat Kesejahteraan Anak Integratif (PKSI),” tandasnya.

Hasil kerja Pansus yang telah dibacakan itu diterima  dan disetujui oleh seluruh fraksi.

“Dengan disetujuinya laporan Pansus, maka saya selaku pimpinan rapat membubarkannya,” tutup Erman Lakuana. (YAMIN)