Pansus DPRD Palu Laporkan Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum

oleh -

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang berisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Ruang Sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (10/01).

Ketua Pansus, Mohamad Syarif menyampaikan bahwa pembentukan Pansus tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum, dan perusahaan umum daerah Kota Palu, diberikan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah (Banmus) selama 11 hari kerja, dimulai tanggal 2 hingga 16 Desember 2021, untuk melakukan pembahasan bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu, atas tiga Ranperda tersebut.

BACA JUGA :  KPU Palu Ingatkan Rambu-Rambu Kampanye kepada Paslon

Adapun Ranperda yang pertama kali dibahas oleh Pansus sebut Mohamad Syarif, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Yang menjadi dasar-dasar pembentukan maupun rujukan dalam Ranperda tersebut, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009.

Kemudian Ranperda tersebut dianggap perlu dibentuk. Disebabkan Kota Palu belum memiliki regulasi serta pengaturan yang jelas, khusus mengatur tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan.

Kata dia, dalam proses pembahasan Ranperda, Pansus sempat mempertanyakan beberapa pasal-pasal yang dianggap penting. Namun disebabkan pihak OPD terkait dapat menjelaskan tujuan dari pasal yang dimaksud, sehingga Pansus menerima hal tersebut.

Dikatakan Syarif, secara keseluruhan, pembahasan Ranperda tidak mengalami perubahan. Hanya terdapat perubahan frase kalimat pada Pasal 15 ayat 2.

BACA JUGA :  Ardi Kadir Usung Program Pengangkatan 2.000 Guru Honorer di Parimo Jika Terpilih di Pilkada

“Sebelumnya berbunyi, setiap orang atau badan usaha, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda, tanda atau display, pada ruang lalu lintas jalan daerah. Dirubah menjadi setiap orang atau badan usaha, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda, tanda atau display pada ruang lalu-lintas jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, dasar perubahan Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Umum, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, tentang tata cara perhitungan retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Sejumlah Kampus

Selain itu juga mengefektifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tarif dalam pengelolaan pasar sendiri, dalam kurun waktu beberapa tahun, belum pernah mengalami kenaikan.


“Adapun pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam Ranperda ini, yaitu pasal 11 dan 12. Mengatur mengenai perubahan tarif retribusi kebersihan dan retribusi pasar,” ungkapnya.

Dipenghujung Syarif menegaskan, terdapat penambahan frase kalimat dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, yaitu pemungutan dilakukan setiap bulan. Hal itu dianggap perlu penambahan untuk mempertegas terkait tata cara pemungutan tarif retribusi. (YAMIN)