PALU – Kapasitas hunian UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah 1.711 orang. Sementara, jumlah Narapidana dan Tahanan UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah 3.462 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus mengatakan, narapidana ria 2.496 Orang, Wanita 158 Orang, Jumlah 2.654 Orang. Tahanan Pria 760 Orang, Wanita 48 Orang Jumlah 808 Orang
“Tingkat Over Kapasitas Hunian Total Narapidana dan Tahanan Kapasitas Hunian 1.711, over kapasitas 102 persen,” sebutnya.
Sementara itu, dari jumlah narapidana 2.654 orang, yang memperoleh Remisi Khusus RK I (sebagian) Waisak adalah sebanyak empat orang. Empat orang Remisi Khusus RK I (sebagian) terdiri dari lapas Tolitoli 3 orang, lapas Leok 1 orang.
“Dari jumlah narapidana empat orang, tidak ada narapidana memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006,” sebutnya.
Agus menambahkan, dari jumlah narapidana empat orang, yang memperoleh remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak tuga orang, yakni lapas Toli satu orang narapidana kasus narkotika, lapas Tolitoli satu orang narapidana korupsi, lapas Leok satu orang narapidana narkotika.
“Para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku,” sebutnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG