PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sukses menyelesaiakan laporan masyarakat yang melibatkan diplomat/konsuler Indonesia dan Arab Saudi.
Hal ini merupakan catatan sejarah pertama ORI Sulteng, bahkan Ombudsman RI, karena bisa menyelesaikan laporan maladministrasi dengan cara diplomasi antar negara. Capaian ini juga menjadi kado istimewa bagi ORI Sulteng di usianya yang memasuki ke sembilan tahun, tepat di Bulan Oktober tahun ini.
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, kepada media ini, menuturkan ikhwal penyelesaian kasus lintas negara tersebut.
Awalnya, kata dia, pada tahun 2020 lalu, pihaknya menerima laporan dari Winartin BT Satnan Abidin, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Palu yang sebelumnya bekerja di di Jeddah, Arab Saudi, sejak 2017 sampai 2019.
“Jadi laporannya itu terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan salah satu perbankan nasional yang mengakibatkan transfer uang sebesar 9.500,00,- SAR (Saudi Arabia Real) atau setara Rp34 juta dari Jeddah pada tanggal 22 Juni 2019, tidak bisa diterima oleh keluarga di Palu,” tutur Sofyan, Jumat (15/09).
Bahkan, kata dia, hingga yang bersangkutan kembali ke kampung halaman pada akhir 2019 lalu, uang yang dimaksud tak kunjung diterima.
Sofyan menuturkan, pada tanggal 22 Juni 2019, Winartin mengirimkan uang dengan tujuan rekening milik keluarganya di Palu, tetapi terdapat perbedaan satu huruf pada nama pemilik rekening yang tertulis di slip pengiriman. Atas hal itu, pihak bank di Indonesia lalu mengirim konfirmasi ke bank pengirim di Jeddah mengenai perbedaan nama tersebut.
“Namun sampai tanggal 2 Juli 2019 batas waktu permintaan konfirmasi, tidak ada konfirmasi kembali dari bank pengirim sehingga pada tanggal 3 Juli 2019 uangnya direfound (dikembalikan) ke bank pengirim,” katanya.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan ketentuan, pihak pengirim harus mengurus kembali secara langsung di Bank Jeddah, untuk pengiriman kembali uang tersebut.
“Namun masalahnya, TKW yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2019,” tutur Sofyan.
Menindakanjuti laporan tersebut, pihaknya lalu menghubungi Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh KJRI Jeddah dengan meminta TKW yang bersangkutan untuk memberikan kuasa kepada Konsuler KJRI.
“Prosesnya memang terbilang lama karena yang bersangkutan sampai tiga kali ganti kuasa. Tapi akhirnya upaya ini berhasil dan uangnya bisa diterima dengan utuh,” ujar Sofyan
Uang dari Winartin akhirnya akhirnya dikirim oleh pihak konsuler KJRI selaku kuasa dari Winartin pada tanggal 4 Oktober 2021 dan diterima oleh Winartin tepat pada tanggal 13 Oktober 2021.
“Semua prosesnya gratis, mulai dari ORI Sulteng, urusan di Kedubes, maupun di KJRI,” tutup Sofyan.
Winartin melalui surat tertulisnya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak ORI Sulteng dan Menteri Luar Negeri serta KJRI di Jeddah.
Dalam surat bermaterai tersebut, ia mengaku bahwa uang tersebut adalah gajinya selama menjadi TKW di Jeddah yang akan dikirimkan kepada keluarga di Palu.
“Sewaktu saya melapor ke Ombudsman, saya sudah putus asa karena saya tidak tahu lagi mau ke mana. Saya berterima kasih atas bantuan, usaha dan kerjasama Ombudsman RI, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah sampai saya menerima kembali uang saya pada tanggal 13 Oktober 2021,” tuturnya seperti yang dikutip dalam surat tersebut.
Ia juga sangat merasakan manfaat dengan adanya Ombudsman di Provinsi Sulteng karena bisa membantu orang tidak mampu tanpa ada pungutan atau biaya sedikitpun.
“Saya berdoa semoga keluarga besar Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan Sulteng diberi kesehatan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu,” demikian akhir surat dari Winartin. (RIFAY)