Optimalkan Layanan KI di Sigi, Kemenkumham Sulteng Sambangi Dinas Koperasi dan Sentra Usaha

oleh -
Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dipimpin oleh I Nyoman Sukamayasa merupakan Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual saat menyambangi UKM, di Kabupaten Sigi, Rabu (5/4). Foto : Dok Humas Kemenkumham Sulteng

PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyambangi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), guna mengoptimalkan layanan Kekayaan Intelektual (KI), di Kabupaten Sigi, Rabu (5/4)

Dalam kesempatan tersebut tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dipimpin oleh I Nyoman Sukamayasa merupakan Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Rolly saat itu juga turut ditemani Kepala PLUT Kabupaten Sigi, Arifin.

Bukan hanya sebagai upaya menyukseskan program 2023 sebagai Tahun Merek, Sukamayasa menyebutkan, bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, guna mendukung serta melindungi setiap produk usaha dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Sigi.

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

“Bulan Mei mendatang, kami merencanakan kegiatan Mobile IP Clinic, esensinya sendiri adalah untuk memberikan edukasi terkait kekayaan intelektual secara khusus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sehingga bisa memfasilitasi pendaftaran merek dari produk usaha masyarakat kita.

“Kami sangat serius untuk menyukseskan program dan mendukung kebangkitan ekonomi kerakyatan, upaya perlindungannya pun terus kami gaungkan,” ungkap I Nyoman dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Rabu (5/4).

Lebih lanjut, ketiga pihaknya pun berkomitmen bersama dalam memberikan pelayanan KI maksimal. Apalagi dengan berlatar kondisi geografis Kabupaten Sigi memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah, mereka pun optimis dapat meraih persentase pendaftaran merek melebihi dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Cudy-Agusto Tempuh Jalur Hukum Ujaran Merendahkan Sangganipa

“Disamping mendorong masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Kami akan upayakan turut andil dalam melindungi setiap produk usaha mereka dengan mendaftarkan Hak Mereknya. Semoga saja, mencapai hasil memuaskan,” ujar Rolly.

Senada, Arifin juga menerangkan akan turut serta bersinergi dalam program layanan KI di tempatnya. Hal tersebut sangat membuka lebih banyak peluang bisnis di masyarakat.

“Terkadang di lapangan terjadi persoalan orang takut bekerja sama dengan suatu usaha, karena tidak memiliki kekuatan hukum baik. Oleh itu, dengan mendaftarkan merek pastinya membuka lebih banyak lagi peluang usaha, semoga saja sinergitas ini berjalan baik,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Rotasi Pejabat, Enam dari Sulteng

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG