MOROWALI – Jajaran Polsek Bahodopi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran perjudian sabung ayam di lokasi lahan kosong Blok E Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (07/04).
Penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dipimpin Kapolsek Bahodopi, IPTU Zulfan bersama 6 personel Polsek Bahodopi.
Operasi tersebut nyaris tak membuahkan hasil. Para pelaku berhasil kabur saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 5 ekor ayam sabung yang sudah mati akibat terkena pisau taji, 1 buah pisau taji yang masih terpasang di kaki ayam, 12 unit sepeda motor berbagai jenis/merk yang diduga milik para pelaku dan 2 lembar terpal warna biru.
Menurut Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, operasi itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari warga.
“Tapi karena lokasi tempat judi sabung ayam itu harus masuk lorong dan melewati beberapa rumah penduduk, maka kemungkinan bisa cepat diketahui oleh para pelaku sehingga mereka sempat kabur,” tuturnya.
Menurut Zulfan perjudian sabung ayam tersebut, selain melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga sangat berbahaya di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19 karena melibatkan banyak orang berkumpul.
“Karena dimungkinkan akan terjadi penyebaran virus di lokasi tersebut. Saya mengimbau kepada masyarakat agar dalam situasi saat ini, marilah kita sama-sama sadar diri mengikuti anjuran pemerintah. Mari sama-sama kita mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kita masing-masing,” pintanya.
Lebiih baik, kata dia, berdiam diri di rumah jika tidak ada urusan penting di luar.
“Jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, apalagi kegiatan yang melanggar hukum,” tutupnya. (HARIS)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.