PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, mendorong Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu untuk secepatnya menarik minuman kerasa dari peredaran.
Hal itu sekaitan dengan beredarnya beberapa merek miras berdasarkan izin dari BPOM. Beberapa merek minuman tersebut, diduga menjadi penyebab tewasnya sejumlah warga di Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Miras yang dimaksd yakni merek Benteng dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919015007, merek Topi Raja izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919009007 dan merek Marten dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919011007.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Rabu (09/01), mengatakan, BPOM sebagai pihak yang mengeluarkan izin peredaran minum haram itu. Untuk itu, BPOM jugalah yang harus mencabut izin tersebut dengan menerbitkan surat penarikan.
“Jadi BPOM itu harus evaluasi kembali minuman tersebut. Tapi langkah awalnya tarik dulu dari peredaran,” tegas Sofyan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pascabencana alam, edukasi-edukasi secara keagamaan harus lebih diperbanyak lagi oleh stakeholder, bahwa miras itu haram dan tidak semestinya dikonsumsi, apalagi diedarkan.
“Jadi sudahlah, semestinya kita ini bersyukur masih diberi kesempatan oleh Yang Maha Kuasa untuk terus membenahi diri masing-masing,” sebutnya.
Bahkan, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sudah harus mencanangkan kota ini sebagai kota yang bebas dari peredaran minuman-minuman haram atau “Kota Bebas Miras”.
Diwartakan sebelumnya, hasil uji labolatorium BPOM Palu terhadap tiga merek miras tersebut, mengandung metanol.
Namun hingga saat, BPOM belum juga memberikan penjelasan mengapa miras tersebut belum juga ditarik dari peredaran. Padahal, status hukum kelayakan edar miras itu juga belum ada kepastian dari kepolisian setempat.
Terkait kasus kematian warga yang menenggak miras, penyelidikan di tingkat kepolisian masih terhambat dengan belum adanya keterangan dari ahli pangan.
“Kami saat ini masih menunggu konfirmasi dari ahli pangan untuk bisa menentukan apakah kadar yang terkandung dalam miras tersebut dapat mengakibatkan kematian. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait,” ujar Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragih. (FALDI)