PALU – Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah menginvestigasi proses pembangunan tanggul Teluk Palu yang diduga belum memiliki izin.
“Dalam proses pelaksanaannya, pihak BWSS III belum melengkapi dokumen perizinannya, seperti izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasinya,” ujar Sofyan Farid Lembah selaku Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Sulteng, Rabu (30/09).
Ia menyebutkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor: 10 Tahun 2018 khususnya pasal 36 huruf a, disebutkan bahwa Gubernur memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana.
“Artinya, proses perizinan tidaklah diabaikan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu ini,” tambahnya, diamini Nasrun, selaku Asisten Muda ORI Sulteng.
Sofyan menambahkan, pihaknya telah meminta kepada pihak BWSS III untuk melengkapi dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, termasuk memenuhi kewajiban perbaikan dokumen AMDAL sesuai arahan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dalam investigasi, selain dilakukan mapping masalah dalam observasi di lokasi pembangunan tanggul, Ombudsman juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulteng, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pendapatan Daerah dan Satpol-PP untuk menglarifikasi temuan-temuan lapangan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu.
“Ombudsman berharap pihak BWSS III dan pihak ketiga tunduk pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, termasuk membayar retribusi daerah,” pungkasnya.
Awak media ini telah mencoba mengonfirmasi Kepala BWS Sulawesi III, Feriyanto Pawenrusi melalui nomor pribadinya. Namun, panggilan telepon tidak diangkat.
Demikian pesan WhatsApp (WA) dan SMS yang dikirim. Hingga berita ini ditayangkan, juga tidak mendapatkan jawaban apapun dari yang bersangkutan.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay