DONGGALA – Ombudsman Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sahabat Ombudsman Kabupaten Donggala, di bawah kepemimpinan U. Pudhin, melakukan program Ombudsman On The Spot di lima desa di Kabupaten Donggala Senin (12/6) sampai dengan Senin (19/6).
Inisiatif ini melibatkan kunjungan Ombudsman ke desa-desa yang warganya tidak memiliki dokumen lengkap seperti kartu tanda penduduk ( KTP), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kewarganegaraan lainnya.
Menyusul keberhasilan pelaksanaan program Ombudsman On The Spot di Kabupaten Poso pada awal 2023 lalu, ini merupakan kali kedua kegiatan serupa dilakukan di Kabupaten Donggala. Program tersebut sudah rutin dilakukan di Kabupaten Donggala sejak 2021.
Dalam sambutan pembukaan program Ombudsman On The Spot di desa Labuan Toposo, Kabupaten Donggala.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Muhammad Iqbal Andi Magga menyampaikan harapannya, agar kehadiran Ombudsman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera mengatasi keluhan terkait maladministrasi.
“Selain membantu dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi terkait pencatatan kependudukan yang menjadi perhatian warga, kami juga menangani pengaduan terkait pengurusan hak milik. Jadi, jangan ragu untuk melapor jika ada kendala,” ujar Iqbal dihadapan warga desa Labuan Toposo dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Rabu (14/6).
Beberapa warga menunjukkan antusiasme yang besar dalam mengikuti program ini. Kekhawatiran mereka mulai dari kesulitan mendapatkan KTP, akte kelahiran, dan akta kematian anggota keluarga, hingga kesulitan mendapatkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Pada kesempatan tersebut, tim Ombudsman yang dipimpin oleh Defny Situmorang langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan dibantu oleh Kepala Desa, aparat kecamatan, dan pemerintah daerah Kabupaten Donggala yang aktif mengikuti program Ombudsman On The Spot.
Ia menyebutkan, Program Ombudsman On The Spot mencerminkan komitmen Ombudsman Sulteng untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik efisien dan akuntabel.
“Dengan terjun langsung ke masyarakat dan menyelesaikan persoalan administrasi, Ombudsman bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG