Oktober, Warga Parimo yang Tidak Memakai Masker akan Didenda

oleh -
Tim Satgas Covid-19 Parimo saat melakukan razia masker, Senin (21/09) malam. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Tim Satgas (Satgas) Penanganan, Pencegahan Covid-19 dan personel gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar razia, sekaligus bagi-bagi masker kepada masyarakat, Senin (21/09) malam.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Marsel itu menyisir sejumlah tempat keramaian di Kecamatan Parigi.

Manurut Marsel, kegiatan razia dan bagi-bagi masker tersebut merupakan tahapan awal dalam penerapan protokol kesehatan.

Dalam razia tersebut kata dia, tim baru sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha seperti cafe dan warung kopi yang sering ramai dikunjungi masyarakat.

“Kami masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat keramaian yang kami datangi,” ungkapnya.

Namun, kata dia,.pada razia berikutnya akan diberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pemilik usaha seperti cafe dan warung kopi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, penerapan sanksi tersebut akan diberlakukan pada Oktober mendatang.

“Ini baru awal. Makanya masih memberikan imbauan dan bagi-bagi masker. Berikutnya kami akan berikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay