DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di tempat umum.

Pemilik ternak yang melanggar aturan ini terancam sanksi denda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 per ekor untuk ternak kambing.

Sebelumnya, Bupati Vera Elena Laruni telah menginstrusikan Pemerintah Kecamatan Banawa mebentuk satuan tugas (satgas) penertiban hewan ternak di 9 kelurahan dan 5 desa.

“Berdasarkan hasil rapat sebelumnya telah disepakti setiap kelurahan harus ada kandang penampungan hewan ternak,” kata Sekcam Banawa, Kalsum, saat sosialisasi di Kelurahan Maleni, Selasa (22/04).

Bahkan, kata Kalsum, bupati mengancam akan menonaktifkan camat dan lurah jika tidak berhasil menagani hewan ternak di wilayahnya.

“Pemerintah, masyarakat, lurah, RT/RW, dan LPM mari bergandeng tangan, baku bantu le, di nonaktifkan kita orang ini kalau tidak bisa tuntas persoalan ternak,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Banawa, Rustam Bahe memotivasi pemerintah kecamatan hingga ke RT/RW untuk bekerja maksimal.

“Terkait dengan nonaktif itu motivasi buat camat dan lurah serta seluruh perangkatnya. Pastinya kami akan membuat kandang tanpa menunggu dinas teknis” kata Camat Rustam.

Dalam waktu dekat, kata dia, Pemerintah Kecamatan Banawa bersama lurah, Babinkamtibnas, dan Babinsa akan mengeksekusi hewan ternak yang berkeliaran di jalan. *