Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum sebagai upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.

Sebagaimana rilis OJK yang diterima media ini, ketentuan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

OJK menjelaskan, penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.

Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terkini.

Dalam POJK tersebut juga diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, aturan ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, OJK menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2026.***