PALU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) memaparkan dan melakukan pembahasan terkait strategi pengembangan durian Sulteng untuk peningkatan akses keuangan dan pasar ekspor melalui Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Sriti Convention Hall, Palu, baru-baru ini.
Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah dan mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045, melalui penguatan sektor ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku usaha dan petani lokal.
Turut serta mengikuti kegiatan FGD itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sejumlah OPD di Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi tengah, Bank Indonesia, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Perum Bulog Sulawesi Tengah, sejumlah Akademisi, Lembaga Jasa Keuangan, dan pelaku usaha di bidang rumah kemas durian.
Bonny Hardi Putra, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, bahwa pentingnya peran OJK sesuai dengan diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki tugas tambahan dimana sebelumnya mengatur, mengawasi, dan
melindungi. Dengan UU P2SK OJK dituntut untuk menguatkan dan mengembangkan sektor jasa keuangan agar kontribusi untuk pertumbuhan perekonomian yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan.
“Undang-Undang tersebut dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyakarat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan guna mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” kata Bonny Hardiputra.
Berdasarkan hasil kajian dan tingkat risiko kredit/pembiayaan, serta fokus pemerintah daerah, maka sektor perkebunan durian dinilai memiliki potensi besar sebagai salah satu motor penggerak ekonomi Sulawesi Tengah dan juga memiliki peluang besar untuk diekspor ke pasar internasional, terutama ke negara China yang dikenal sebagai pasar potensial untuk komoditas ini.
Dalam rangka mendukung ekspor ini, pihak OPD juga menyampaikan bahwa adanya rencana kedatangan tim dari GACC (General Administration of Customs of China) untuk melakukan survei dan sertifikasi terhadap produk durian, guna memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh pihak berwenang di China.
Dari FGD ini, diperoleh beberapa kesimpulan penting antara lain: Pertama, perlunya menetapkan mekanisme stabilisasi harga dan penguatan daya tawar petani, termasuk regulasi terhadap peran offtaker. Kedua, sertifikasi Good Agricultural Practices (GAP) dan pendampingan persiapan ekspor dan perpajakan serta pengembangan komptensi bagi petani dan pelaku UMKM. Ketiga, peningkatan peran koperasi dan BUMDes dalam ekosistem close loop dan komitmen dukung pembiayaan dan pertanggungan dari PUJK.
Selanjutnya, keempat, percepatan integrasi data dan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan untuk mempercepat akselerasi pengembangan sektor durian. Kelima, peningkatan peran akademisi dan praktisi teknis dalam mengatasi permasalahan penyakit tanaman durian. Dan keenam, peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan.
“Kami berharap dengan adanya wadah koordinasi yang dibentuk oleh para pemangku kepentingan, kolaborasi dan sinergi pelaksanaan program kerja menjadi lebih terarah dan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna pengembangan ekonomi daerah, perluasan akses keuangan, dan pengendalian inflasi daerah beserta monitoringnya” kata Bonny
Pada kesempatan tersebut.
OJK juga menyampaikan harapan agar pembentukan forum koordinasi dan FGD ini tidak hanya dilakukan untuk mendorong pengembangan ekonomi daerah dari komoditi durian namun juga dapat diterapkan bagi komoditi-komoditi unggulan lainnya.
Reporter: ***/IRMA