PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui terbitnya Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Regulasi ini bertujuan mendukung model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital yang dikenal sebagai Innovative Credit Scoring (ICS).
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, menegaskan bahwa aturan ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat. “Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan,” ujarnya pada MAL Online, lewat rilisnya, Kamis (23/1).
Teknologi PKA diharapkan mampu melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, hingga e-commerce. Dengan begitu, UMKM yang selama ini sulit mengakses pembiayaan dapat memperoleh peluang lebih besar melalui pendekatan inovatif ini. “OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen,” tambah Bonny.
Sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan konsumen yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked. Bonny menjelaskan bahwa keberadaan PKA yang diawasi oleh OJK juga membantu mengoptimalkan layanan perkreditan sembari menjaga tata kelola yang baik.
Aturan baru ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 29/2024 mencakup pengaturan prinsip, ruang lingkup, kelembagaan, hingga pengawasan dalam operasional PKA.
Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi yang progresif dan perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku di sektor keuangan digital.
Reporter: ***/IRMA