DONGGALA – Registrasi atau pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Donggala, diawali dari pusat Kota Donggala dan sekitarnya, mulai tanggal 25-26 Juli lalu.

Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, Hamsiah, menjelaskan, registrasi ini dilakukan sebelum penetapan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Donggala.

“Selama pendataan di lapangan, kami didampingi tenaga registrasi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil dari pendataan di lapangan itu akan diverfikasi kembali oleh TACB, apakah memenuhi atau tidak suatu objek dapat ditetapkan,” jelas Hamsiah, Kamis (28/07).

Menurut Hamsiah, pendataan diawali dari kawasan Kota Tua Donggala sebagai pusat warisan budaya yang cukup banyak memiliki potensi objek diduga cagar budaya, namun selama ini tidak memiliki data riil.

Menurutnya, hasil yang diperoleh nantinya menjadi acuan untuk kerja tim selanjutnya.

Beberapa objek yang telah didata di Kota Donggala, menurut Hamisiah, antara lain gedung bekas Sekolah Cina, kuburan Belanda, gudang pelabuah, bekas Kantor Douane, Souraja (rumah Tua Donggala), bekas rumah dinas Kepala PELNI Donggala dan bekas Toko Teng Hien.

Pendataan benda diduga cagar budaya hingga penetapan, kata Hamsiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sejak undang-undang tersebut disahkan, sampai saat ini di Kota Donggala yang dikenal memiliki banyak peninggalan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay