PALU – Nusantara Coruption Watch (NCW) meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat melakukan pencegahan praktik korupsi dan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Wakil Ketua NCW RI Perwakilan Sulteng, Anwar Hakim kepada MALOnline, Sabtu (02/05), mengatakan, pemakaian DD sebisa mungkin dapat terbebas dari tindak pidana korupsi, baik dalam hal pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran maupun mekanisme dalam mengambil kebijakan.
“Sehingga NCW mengharapkan bagi seluruh kepala desa agar senantiasa meningkatkan capacity building bersama perangkat desa serta penguatan kapasitas pendamping desa,” ucapnya.
Selain itu, kata Anwar, kepala desa juga harus memahami dengan baik sistem aplikasi keuangan desa yang sudah dikembangkan oleh Mendagri dan BPKP.
“Kepala desa jangan takut dengan intervensi bupati yang berkenaan dengan dana desa. Karena itu mutlak kewenangan masing-masing kepala desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Anwar menekankan kepada para pejabat daerah terkait untuk tidak melakukan intervensi dalam hal itu.
Menurutnya, hal itu jelas tertuang dalam Permendes Nomor: 6 Tahun 2020, bahwa hanya ada tiga alokasi anggaran yang dipriotitaskan yakni soal dana pengendalian extra ordineri Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan padat karya tunai.
“NCW telah melakukan kerja sama dengan pihak Pemda Sulteng melalui Gubernur tanggal 21 Januari 2020 tentang upaya pencegahan korupsi dana desa. Demikian pula dengan pihak Inspektorat Sulteng,” ungkapnya.
Anwar juga membeberkan sejumlah modus korupsi dana desa yang dilakukan selama ini, seperti membuat RAB di atas harga pasar (mark up), adanya rekayasa dalam laporan pertanggung jawaban, perjalanan dinas fiktif serta modus lainnya yaitu melakukan pembelian inventaris kantor, padahal digunakan secara pribadi.
“Ini kita pertegas karena belum lama ini dana desa tahap pertama sebesar 40 persen telah cair,” sebutnya.
Soal Temuan, NCW juga mengungkap adanya dugaan upaya paksa dari sebuah perusahaan kontraktor yang terjadi di Kabupaten Donggala.
“Kami menemukan adanya pihak perusahaan yang mau melakukan upaya paksa dengan memasukan anggaran senilai Rp50 juta per satu kepala desa di Kabupaten Donggala,” tuturnya.
Anwar mengaku memiliki bukti, berupa Surat Pemberitahuan dari CV MMP yang ditujukan kepada para kepala desa dengan Surat bernomor 013/SU. MMP/PL/IV/2020 lengkap dengan RAB dan kop serta tanda tangan dari direktur perusahaan tersebut.
“Kasus ini diduga bekerja sama dengan unsur terkait di Pemda Donggala,” tutupnya. (HAMID)